Caribatubara's Blog

Just another WordPress.com weblog

Archive for May 2009

UU Minerba Tetap Hormati KP Dan Usaha Jasa Yang Sudah Ada 13 Mei 2009 | 17:28 WIB

leave a comment »

Balikpapan-TAMBANG. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), tetap menghormati izin kuasa pertambangan (KP) dan usaha jasa pertambangan yang sudah ada. Jaminan ini diungkapkan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Pabum, Departemen ESDM, Mangantar S. Marpaung, kepada Majalah TAMBANG, Rabu, 13 Mei 2009.

Marpaung berencana menjelaskan berbagai prosedur pengaturan KP dan usaha jasa pertambangan sesuai UU Minerba yang baru, dalam Seminar yang digelar IES dan Majalah TAMBANG, di arena Kalimantan Mining, Oil & Gas 2009 Exhibition, Balikpapan International Convention Center (DOME), 14-16 Mei 2009.

Marpaung mengatakan, pengaturan KP dan usaha jasa pertambangan dalam UU Minerba yang baru, tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha yang sudah ada. Justru, lewat pengaturan itu terdapat peluang bagi KP (yang akan berubah menjadi IUP/Izin Usaha Pertambangan) untuk lebih maju.

Hal ini karena dalam pengaturan KP melalui UU Minerba, diatur adanya peningkatan nilai tambah. Juga dilakukan pengendalian produksi dan harga jual, serta kejelasan hak dan kewajiban. “Jadi kepastian hukum dalam berusaha lebih terjamin,” ujarnya.

Demikian pula untuk usaha jasa pertambangan. Dalam UU Minerba yang baru, usaha jasa pertambangan dikelola berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi perizin. Usaha jasa pertambangan dibedakan menjadi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) bagi jasa inti saja, dan diberikan Surat Keterangan Terdaftar.

“Dengan pengaturan yang demikian, maka iklim usaha jasa pertambangan akan jauh
lebih sehat,” tandas Marpaung.

Dalam Seminar yang akan diadakan pada Kamis, 14 Mei 2009, selain Marpaung akan
hadir sebagai pembicara Ketua Umum Asosiasi Usaha Jasa Pertambangan (Aspindo)
Tjahyono Imawan, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia
(APBI) Supriatna Suhala, dan Ketua Kadin Balikpapan.

Suusana DOME sendiri saat ini terlihat cukup meriah. Ratusan perusahaan tambang dan oil & gas sibuk menyiapkan stan pamerannya masing-masing. Acara itu rencananya akan dibuka oleh Gubernur Kalimantan Timur pada Kamis pagi.

Written by caribatubara

May 29, 2009 at 11:20

Posted in Uncategorized

PP Minerba Jangan Sampai Disalip Perda

leave a comment »

Balikpapan – TAMBANG. Pemerintah didesak segera menuntaskan penyusunan empat Rancangan Peraturan Pemerintah Mineral dan Batubara (RPP Minerba), dalam waktu dekat. Pasalnya pemerintah di daerah juga sudah tak sabar, melanjutkan eksploitasi sumber daya pertambangan yang ada di wilayahnya.

“Jika RPP Minerba tak segera terbit, sangat mungkin akan didahului (disalip) oleh berbagai macam perda yang aneh,” ujar salah seorang peserta Seminar “Masa Depan KP dan Usaha Jasa Pertambangan Pasca Terbitnya UU Minerba”, Kamis, 14 Mei 2009, di Balikpapan.

Hal yang sama diungkapkan oleh beberapa peserta seminar lainnya. Mereka sebagian besar adalah pelaku usaha pertambangan, yang daerah operasinya berada di wilayah Kalimantan. Namun tak sedikit pula yang datang dari luar Kalimantan, seperti Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku.

Sebagian peserta mengeluhkan carut marutnya pengelolaan pertambangan di daerah selama ini. Kasus yang paling banyak terjadi adalah tumpang tindih lahan. Selain itu, mereka juga mengeluhkan banyaknya pungutan yang didasarkan pada perda (peraturan daerah), yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Seorang pelaku usaha dari Penajam, Kalimantan Timur, mengaku sudah mendengar selentingan, pemerintah daerah (pemda) setempat akan segera mengeluarkan perda, untuk menafsirkan secara sepihak isi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Alasan pemda sangat simpel, yakni tidak kunjung keluarnya peraturan pelaksana UU Minerba. Sementara pemda butuh untuk segera melakukan pengaturan, guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain itu, sudah banyak investor lokal maupun asing yang ingin mendapatkan izin usaha pertambangan.

“Kalau sampai perda yang dikeluarkan bertentangan dengan PP, tentu kami pelaku usaha ini yang repot,” jelas seorang peserta lainnya, di hadapan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Pabum, Mangantar S Marpaung, yang hadir sebagai pembicara dalam seminar itu.

Menjawab ini, Marpaung mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan penyusunan RPP Minerba tepat waktu, yakni Juli 2009. Saat ini pemerintah sedang merangkum berbagai masukan dari stakeholders, untuk melengkapi draft RPP yang sudah ada.

“Kami berharap pemda tidak gegabah mengeluarkan perda-perda tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Karena kalau sampai perda-nya bertentangan dengan PP, tentu melanggar hukum,” tambahnya.

Empat RPP Minerba yang saat ini sedang disiapkan pemerintah adalah RPP tentang Wilayah Pertambangan (WP), RPP tentang Kegiatan Usaha Minerba, RPP tentang Pengawasan dan Pembinaan Pertambangan, serta RPP tentang Reklamasi dan Pasca Tambang

Written by caribatubara

May 29, 2009 at 11:19

Posted in Uncategorized

Lahan KK/PKP2B Telantar Bisa Diminta Kembali Oleh Negara

leave a comment »

9 Mei 2009 | 19:54 WIB

Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana menertibkan lahan-lahan pertambangan KK dan PKP2B yang diduga ditelantarkan. Para kontraktor diwajibkan menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontraknya, sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak.

Jika tidak, daerah yang tidak diusahakan atau telantar itu bisa diminta kembali oleh pemerintah, untuk ditetapkan sebagai cadangan negara.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Mekanisme tersebut, merupakan turunan dari Ketentuan Peralihan yang tercantum dalam Bab XXV UU Minerba.

Sesditjen Minerba Pabum Departemen ESDM, S Witoro Soelarno mengatakan, pihaknya tidak menginginkan adanya penelantaran lahan, dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.

Maka dari itu, pemegang KK dan PKP2B yang telah melakukan tahapan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, atau operasi produksi paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU Minerba, wajib menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian.

“Rencana kerja yang dibuat harus sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan pemerintah,” ujarnya kepada Majalah TAMBANG.

Jika memang pemegang KK dan PKP2B tidak bisa menyampaikan rencana kerjanya, maka lahan yang diberikan bisa ditarik kembali oleh pemerintah, untuk ditetapkan sebagai cadangan negara. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan materi bahan penyesuaian, untuk dibicarakan bersama dengan pemegang KK dan PKP2B.

“Hal tersebut merupakan amanat Bab XXV Ketentuan Peralihan UU No. 4 Tahun 2009,” tandasnya.

Pengaturan lahan telantar ini, merupakan jawaban atas keluhan banyak pihak, tentang banyaknya lahan KK dan PKP2B yang ditelantarkan (tidak digarap) oleh kontraktornya. Bahkan informasi yang masuk ke Majalah TAMBANG menyebutkan, ada lahan yang tidak digarap hingga lebih 10 tahun.

Selama ini pengusaha tambang yang serius namun bermodal kecil, kesulitan mendapatkan lahan-lahan tersebut. Akibatnya, tidak ada kontribusinya apa pun terhadap penerimaan negara.

(Selengkapnya tentang serba-serbi pelaksanaan UU Minerba bisa diikuti di “Klinik UU Minerba” Majalah TAMBANG, pada Edisi Cetak, Juni 2009)

Written by caribatubara

May 29, 2009 at 11:16

Posted in Uncategorized

KADIN Sampaikan Masukan RPP Minerba

leave a comment »

Jakarta – TAMBANG. Setelah bekerja selama kurang lebih tiga bulan, Kelompok Kerja (Pokja) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia berhasil merampungkan penyusunan masukan untuk draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Mineral dan Batubara (RPP Minerba). Draft masukan itu, Jumat, 22 Mei 2009, disampaikan ke pemerintah dan diterima oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Departemen ESDM, Bambang Setiawan. Usai diterima Bambang, draft masukan RPP Minerba KADIN itu langsung dibahas secara marathon, di lantai 5 kantor Ditjen Minerba Pabum, Jl Prof Dr Soepomo 10 Jakarta. KADIN menyampaikan draft masukan untuk dua RPP, yakni RPP Wilayah Pertambangan (WP) dan RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Selain Bambang, dari Tim Pemerintah tampak hadir Sesditjen Minerba Pabum S Witoro Soelarno, Direktur Pembinaan Program Sukma Saleh Hasibuan, Direktur Teknik dan Lingkungan Mangantar S Marpaung, Kasubdit Penerimaan Negara Paul Lubis, serta Kasubdit Hukum dan Perundang-Undangan M Fadhli. Sedangkan dari KADIN, hadir diantaranya Wakil Ketua Komite Tetap Pertambangan dan Bahan Galian Industri, Juangga Mangasi Mangunsong, yang juga Sekretaris Pokja Penyusunan Masukan untuk RPP Minerba. Selain itu hadir pula Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala, Hendra Sinadia dan Ratih Amri yang mewakili IMA, serta Wawa J Sungkawa dari PERHAPI. KADIN juga menghadirkan pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Abrar Saleng, SH, MH. Pokja KADIN sendiri dipimpin oleh Abdul Latief Baky, yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Tetap Batubara dan Panas Bumi KADIN Indonesia. Pokja itu dibentuk dan sudah mulai bekerja sejak 27 Februari 2009. Sepanjang pembahasan masukan KADIN terhadap RPP Minerba, penuh diwarnai perdebatan. Dimulai sejak pukul 14.00 WIB, perdebatan paling alot ialah pada pasal-pasal RPP WP, yang mengatur tentang penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). KADIN meminta kriteria penetapan satu atau beberapa WIUP dalam satu WUP, diatur tuntas dalam PP. Sementara dalam draft RPP WP versi pemerintah, selain lewat PP ketentuan teknis mengenai kriteria tersebut juga akan ditetapkan melalui peraturan menteri (Permen). “Kami meminta kriteria teknis tentang penetapan WIUP diatur tuntas dalam PP. Jadi kegiatan investasi tidak harus terhenti hanya gara-gara menunggu Permen-nya terbit,” ujar Ratih Amri. Perdebatan pun berlangsung sengit, sampai akhirnya Bambang Setiawan setuju ketentuan yang mensyaratkan adanya Permen dihapuskan. Hal lain yang mengundang perdebatan panjang, ialah tentang penetapan WUP bahan galian C di atas WUP mineral atau batubara. UU Minerba sendiri mengamanatkan, semua material ekonomis yang ada dalam suatu WUP tidak boleh terbuang sia-sia. Termasuk bila dalam WUP batubara atau mineral terdapat kandungan batuan golongan C seperti kerikil, sirtu, dan sebagainya. “Jadi yang penting WUP yang diterbitkan belakangan, harus menghormati WUP yang sudah ada terlebih dahulu. Kalau mau menggali kerikil yang ada di lahan tambang emas, jangan sampai penambangan emasnya terganggu. Demikian pula sebaliknya,” ungkap Witoro menengahi perdebatan. Selanjutnya, dalam draft RPP WP pemerintah ditambahkan bahwa perlu dibubuhkan catatan. Yakni perlunya satu pasal baru tentang persyaratan penetapan WUP baru di atas WUP yang sudah ada, dengan tujuan menghormati WUP yang sudah ada lebih dulu. Sampai berita ini diturunkan, pembahasan RPP WP masih berlangsung di Soepomo. Pembahasan masukan KADIN untuk draft RPP WP itu berlangsung sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan pembahasan masukan KADIN untuk RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dilanjutkan keesokan harinya, Sabtu, 23 Mei 2009, di tempat yang sama. Seperti diketahui, pemerintah telah menyusun draft empat RPP sebagai penjelas dan pelaksanaan UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba. Yakni RPP tentang Wilayah Pertambangan (WP), RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba, RPP tentang Pengawasan dan Pembinaan Pertambangan, serta RPP tentang Reklamasi dan Pasca Tambang. Kalangan dunia usaha dan stakeholders pertambangan diminta memberikan masukan, sebelum empat RPP itu difinalisasi pada Juli 2009 mendatang.

Written by caribatubara

May 29, 2009 at 11:16

Posted in Uncategorized