Caribatubara's Blog

Just another WordPress.com weblog

Archive for November 2009

2 PP Minerba keluar akhir tahun

leave a comment »

JAKARTA: Pemerintah optimistis rencana penerbitan dua dari empat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), terutama soal kegiatan usaha mineral dan batu bara termasuk masalah kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO).

Selain kegiatan usaha mineral, pemerintah dalam waktu yang bersamaan juga akan mengeluarkan PP soal wilayah pertambangan. Sisanya akan menyusul kemudian. Keempat PP itu merupakan regulasi lanjutan UU No.4/2009.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu bara, Ditjen Mineral, Batu bara, dan Panas bumi Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kedua draf PP itu sudah hampir rampung pembahasannya di lintas departemen.

“Pembahasannya sudah selesai sehingga dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan. Sekarang tinggal menunggu pengesahan di Departemen Hukum dan HAM,” ujarnya kemarin.

Menurut dia, sebelumnya memang sempat terjadi ketidaksepakatan soal divestasi yang tertuang dalam draf PP Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara. Namun, pihaknya sepakat tidak memasukkan soal metode perhitungan valuasi saham, baik on going process maupun replacement cost.

Dia mengakui pemerintah tidak lagi memasukkan metode perhitungan divestasi saham dalam PP tersebut. Pemerintah akan mengatur soal divestasi itu terpisah dalam bentuk peraturan pemerintah yang nantinya perhitungan dilakukan oleh penilai independen (independent valuer).

Sebelumnya, ada dua opsi dalam perhitungan kewajiban divestasi, yakni on going process dan replacement cost. On going process menghendaki valuasi saham untuk saham divestasi yang ditawarkan pada tahun kelima setelah produksi mewajibkan perhitungan itu dilakukan secara akumulatif untuk semua biaya, cadangan, inflasi, dan laba selama 5 tahun berjalan.

Pendekatan lainnya berupa metodologi replacement cost, yakni valuasi saham divestasi yang ditawarkan itu hanya berdasarkan kondisi dan harga tambang pada tahun pertama produksi. “PP hanya menyebutkan valuasi soal divestasi saja.”

Berkaitan dengan soal wilayah pertambangan, Bambang mengungkapkan soal tumpang-tindih lahan yang terdapat di dalam PP kewilayahan dan pengusahaan akan dicari solusi yang sinergis untuk mengatasi masalah tersebut.

“Pemerintah akan memfasilitasi bila terjadi persoalan di kemudian hari tentang tumpang-tindih lahan sehingga bisa memperoleh jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. Pemerintah akan menjamin itu.”

Senada dengan itu, Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan mengatakan pemerintah sudah menyiapkan beberapa wilayah pertambangan yang akan ditenderkan sebagai wilayah izin usaha pertambangan, termasuk wilayah pertambangan itu ada yang berasal dari wilayah baru maupun penciutan wilayah beberapa perusahaan tambang yang sudah beroperasi.

“Wilayah pertambangan itu nantinya akan ditenderkan oleh pemerintah, tetapi setelah PP-nya disahkan,” ujarnya.

Bambang mengakui saat ini pihaknya masih memfinalisasikan dua draf PP lagi, yakni PP soal Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan, dan tentang Reklamasi dan Pasca-Tambang. Menurut dia, untuk penyelesaian draf itu masih terbuka kesempatan bagi departemen lainnya menyampaikan usulan.

Sumber : Bisnis Indonesia, 04 November 2009

Written by caribatubara

November 6, 2009 at 11:33

Posted in NEWS